YouTube dan Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bakal Kena Blokir?

by Husna Rahman
google belum daftar pse

Kominfo kembali menjadi trending topik pada Kamis, 21 Juli 2022. Kementrian yang dipimpin oleh Johnny G Plate ini memang sedang menjadi sorotan warganet Indonesia. Nama Kominfo kembali terseret setelah berita mengenai Google yang belum daftar PSE menyeruak.

Bagi Sobat MEA yang nggak tahu, Kominfo sendiri telah menentukan batas waktu pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin. Namun sampai hari ini, Google masih juga belum daftar PSE privat Kominfo. Hal ini kemudian mengundang kembali perbincangan mengenai pemblokiran.

Google dan Layanannya Belum Daftar PSE

Sudah lewat satu hari setelah tenggat waktu PSE Kominfo dan Google terpantau belum mendaftarkan diri. Mesin pencari tersebut masih belum ada dalam daftar yang Kominfo rilis.

Selain Google, layanan-layanan lain dari mulai YouTube, Gmail, Google Drive dan layanan Google lain masih belum terdaftar. Padahal Google harus segera mendaftarkan semua layanan digitalnya tersebut. 

Kabar mengenai Google yang masih belum mendaftar ini tentu jadi perbincangan warganet Indonesia di media sosial Facebook dan juga Twitter.

Terancam Kena Blokir?

Yuk kembangkan bisnis online bersama-sama

Pakai aja jasa Komunitas MEA!

Dengan belum terdaftarnya Google, apakah ini kemudian membuat mesin pencari asal Amerika Serikat ini terancam kena blokir oleh Kominfo? Jika mengacu pada ketentuan, Kominfo memang akan mengambil langkah blokir tersebut.

Kendati demikian, Kominfo nggak akan serta merta langsung melakukan pemblokiran. Menurut sumber, Kominfo akan memberlakukan tiga tahap sanksi administratif pada layanan yang masih belum mendaftar.

Tahap pertama, Kominfo akan memberikan teguran terhadap raksasa mesin pencari tersebut. Jika teguran nggak juga direspon, Kominfo akan memberikan sanksi berupa denda pada Google. Terakhir, jika memang Google bersikeras untuk nggak mendaftar maka Kominfo akan melakukan pemblokiran sementara.

Nah gimana menurut Sobat MEA? Apakah Sobat MEA setuju kalau mesin pencari Google mendapat sanksi dan juga blokir dari pihak Kominfo? Atau kalian menganggap langkah Kominfo sudah baik? Yuk tulis pendapat Sobat MEA semua lewat kolom komentar~

You may also like

Leave a Comment