1.1K
Sebagai warga Indonesia yang baik, Sobat MEA tentu telah memahami bahwa kita diawajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya jika kita sudah memiliki penghasilan tetap. Dalam hal ini, kita perlu memiliki NPWP sebelumnya. Jika belum memilikinya, lakukanlah cara membuat NPWP secara online ataupun offline.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 18 tahun dan telah berpenghasilan tetap wajib memiliki NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.
Artinya, jika Sobat MEA menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri, Sobat MEA wajib menyetorkan pajak terutang kepada negara. Itulah mengapa Sobat MEA wajib untuk memiliki NPWP. Jika tidak, Sobat MEA akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.
Selain penjelasan di atas, NPWP tentu memiliki fungsi dan manfaat lainnya. Adapun fungsi NPWP yang akan didapatkan, antara lain:
Tapi untuk memiliki NPWP sendiri, ada beberapa syarat yang perlu Sobat MEA penuhi. Apa saja?
Adapun beberapa syarat yang perlu Sobat MEA siapkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini berhasil, antara lain:
Perlu dicatat, syarat NPWP untuk wanita yang sudah menikah ini hanya diperlukan untuk istri yang memiliki gaji lebih besar dari gaji suami. Maka istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah.
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Sobat MEA langsung bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi. Adapun caranya sangat mudah. Sobat MEA bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaui website ditjen pajak secara online. Berikut uraiannya:
Nah, setelah mendapatkan Kartu Identitas Pajak, Sobat MEA sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk hitung, setor, hingga lapor pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sobat MEA cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan NPWP.
Sekian penjelasan mengenai cara membuat NPWP baik secara online maupun offline beserta persayaratannya. Semoga artikel ini dapat membantumu memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk membayar pajak yang diberlakukan negara. Semoga bermanfaat!
+6282117932648
Jl. Rajawali Barat No 77A, Kota Bandung, 40184
Jl. Kasuari No.9, Kota Bandung, 40184
Jl. Aki Padma Utara No.11, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat