TikTok Seller

Pajak TikTok Shop 2026: Tarif PPh 22 0,5%, Mulai 1 Oktober, dan Persiapan Seller

Pajak TikTok Shop 2026 dihitung penjual online

Ringkasan artikel:

  • Pajak TikTok Shop yang ramai dibahas adalah pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet oleh marketplace, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
  • Ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanismenya: marketplace yang memungut dan menyetor, bukan seller sendiri.
  • Menurut siaran pers DJP SP-23/2026, pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026 oleh empat marketplace yang ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026: Shopee, Blibli, Tokopedia (termasuk TikTok Shop), dan Lazada.
  • Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan.

Kalau kamu jualan di TikTok Shop, beberapa bulan terakhir pasti sering mendengar kabar soal pajak TikTok Shop. Ada yang bilang seller akan kena pajak tambahan, ada yang bilang potongannya sudah jalan, ada juga yang bingung sebenarnya aturan ini berlaku sejak kapan dan siapa saja yang kena.

Wajar kalau bingung, karena jadwal pemberlakuannya memang sempat berubah beberapa kali sebelum akhirnya ditetapkan. Artikel ini merangkum aturan pajak untuk seller TikTok Shop dengan bahasa sederhana: apa yang diatur, berapa tarifnya, kapan mulai berlaku, siapa yang dikecualikan, dan apa yang perlu kamu siapkan supaya tokomu tetap aman dan margin tetap sehat.

Penting: Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan konsultasi pajak. Aturan bisa berubah. Selalu cek pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsultasikan kondisi spesifik kamu dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.

Apa Itu Pajak TikTok Shop untuk Seller?

Yang dimaksud pajak TikTok Shop dalam pembahasan ini adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat sistem elektronik.

Poin yang paling sering disalahpahami: ini bukan pajak baru. Dalam siaran pers DJP SP-23/2026, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Pedagang yang memperoleh penghasilan sejak awal memang wajib membayar pajak penghasilan. Bedanya, sekarang marketplace yang ditunjuk ikut memungut dan menyetorkannya saat transaksi terjadi.

Buat seller, perubahan mekanisme ini punya dua sisi. Sisi positifnya, administrasi lebih sederhana karena pajak dipungut otomatis di setiap transaksi. Sisi yang perlu diwaspadai, uang yang cair ke rekeningmu akan sedikit berkurang, sehingga perhitungan harga dan margin harus ikut disesuaikan.

Marketplace Mana Saja yang Memungut?

Menurut siaran pers DJP yang sama, pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempatnya adalah:

  • Shopee (PT Shopee International Indonesia)
  • Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)
  • Tokopedia, termasuk TikTok Shop (PT Tokopedia)
  • Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)
BACA JUGA  2 Langkah Cara Mengisi SKU Penjual di TikTok Shop dengan Mudah

TikTok Shop di Indonesia berjalan dalam satu sistem dengan Tokopedia, sehingga seller TikTok Shop termasuk yang terdampak. Kalau kamu juga jualan di Shopee, Blibli, atau Lazada, aturan yang sama berlaku di sana. Artinya, kamu perlu memantau pemungutan di setiap platform tempat kamu berjualan, bukan cuma satu.

Kapan Pajak TikTok Shop Mulai Berlaku?

Perjalanan aturan ini cukup panjang. Berikut ringkasannya berdasarkan sumber resmi dan pemberitaan:

  • Jadwal awal: pemungutan oleh marketplace sempat dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
  • Penundaan: menurut DDTCNews, DJP lewat Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, dan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dikembalikan kepada pedagang.
  • 24 September 2026: Dirjen Pajak menerbitkan keputusan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut.
  • 1 Oktober 2026: pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan, sesuai siaran pers DJP SP-23/2026.

DJP menjelaskan bahwa pemerintah awalnya memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026. Namun berdasarkan evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan dimulai 1 Oktober 2026. DJP juga menegaskan penyesuaian waktu ini tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK 37/2025.

Jadi kalau kamu melihat rincian potongan baru di laporan penghasilan TikTok Shop sejak awal Oktober 2026, besar kemungkinan itu adalah pemungutan PPh Pasal 22 ini. Cek detailnya di Seller Center dan cocokkan dengan bukti pemungutan yang diterbitkan platform.

Berapa Tarif Pajak TikTok Shop?

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini dijelaskan langsung dalam siaran pers DJP.

Contoh sederhana: transaksi penjualan senilai Rp2.000.000 akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000. Kalau dalam sebulan omzet tokomu Rp60.000.000, total pemungutannya sekitar Rp300.000.

Tarif 0,5% ini sama dengan tarif PPh final UMKM yang selama ini berlaku. Bisnis.com merangkum bahwa omzet hingga Rp500 juta dikenai tarif 0% dan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai 0,5%. Jadi bagi seller yang selama ini sudah tertib membayar PPh final, beban tarifnya tidak berubah. Yang berubah hanya siapa yang memungut dan kapan dipungut.

Seller menghitung pajak TikTok Shop dengan kalkulator dan nota di meja kerja

Siapa yang Tidak Dipungut?

1. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Penyampaiannya dilakukan lewat mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace. Tanpa surat pernyataan, sistem bisa tetap memungut.

BACA JUGA  Berapa Biaya Admin TikTok Shop? Ini Biaya Terbaru dan Cara Hitungnya!

Perlu dicatat juga, meski tidak dipungut, seller tetap punya kewajiban perpajakan lain seperti memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, seperti dijelaskan ANTARA.

2. Transaksi atau pedagang tertentu yang dikecualikan

PMK 37/2025 juga mengatur beberapa kondisi yang dikecualikan dari pemungutan, misalnya pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Kalau kamu merasa termasuk kelompok yang dikecualikan, baca teks lengkap PMK 37/2025 di laman resmi DJP atau tanyakan langsung ke kantor pajak, lalu sampaikan dokumen pendukungnya lewat Seller Center.

Apakah Seller Bayar Pajak Dua Kali?

Tidak. Menurut DJP, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final, sesuai ketentuan yang berlaku. Marketplace menerbitkan bukti pemungutan yang nantinya kamu pakai saat pelaporan.

Karena itu, simpan baik-baik semua bukti pemungutan dari setiap marketplace. Dokumen ini penting saat kamu mengisi SPT Tahunan, terutama kalau kamu jualan di lebih dari satu platform dan perlu merekap total pajak yang sudah dipungut.

Cara Mengecek Potongan Pajak di Laporan Penghasilan

Supaya tidak salah paham dengan angka yang cair ke rekening, biasakan membaca rincian penghasilan per pesanan di Seller Center. Di sana biasanya tercantum harga jual, biaya platform, ongkos kirim, dan potongan lain. Sejak pemungutan berjalan, cari baris yang terkait pajak atau PPh, lalu cocokkan nilainya dengan perkiraan 0,5% dari nilai transaksi.

Kalau angkanya tidak sesuai, atau kamu sudah menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta tapi masih dipungut, simpan bukti pesanannya lalu hubungi layanan bantuan seller. Catat juga tanggal kamu mengirim dokumen, karena informasi ini berguna kalau perlu ditelusuri ulang.

Apa yang Harus Disiapkan Seller TikTok Shop?

  1. Pastikan data perpajakan di akun sudah benar. DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan di akun marketplace sesuai. Cocokkan data identitas dan NPWP di Seller Center dengan data pajak kamu.
  2. Hitung omzet tahunan. Kalau kamu seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, siapkan dan sampaikan surat pernyataan melalui mekanisme yang disediakan marketplace.
  3. Cek SKB jika punya. Sampaikan ke marketplace supaya pemungutan disesuaikan.
  4. Masukkan pajak ke perhitungan margin. Bersama biaya admin TikTok Shop, ongkos kirim, dan biaya iklan, pajak 0,5% perlu dihitung saat menetapkan harga jual.
  5. Simpan bukti pemungutan untuk pelaporan SPT Tahunan.
  6. Rekap omzet gabungan semua platform. Kalau kamu juga jualan di Shopee, baca juga pajak Shopee untuk penjual.
BACA JUGA  Kenapa TikTok Shop Belum Tersedia? Begini 2 Cara Mudah Mengatasinya

Dampak Pajak TikTok Shop ke Harga Jual dan Margin

Potongan 0,5% terdengar kecil, tapi dampaknya terasa kalau margin tokomu tipis. Coba hitung dengan contoh sederhana. Misalnya kamu menjual produk seharga Rp100.000 dengan margin bersih Rp5.000 setelah dikurangi modal, biaya admin, dan iklan. Pemungutan 0,5% berarti Rp500 per transaksi, atau sekitar 10% dari margin bersihmu.

Supaya tidak kaget, lakukan tiga hal berikut. Pertama, hitung ulang harga pokok penjualan (HPP) dan masukkan pajak sebagai komponen biaya tetap per transaksi. Kedua, evaluasi produk yang marginnya paling tipis, terutama yang selama ini hanya laku karena perang harga. Ketiga, cari cara menaikkan nilai pesanan, misalnya lewat bundling atau paket hemat, supaya biaya per transaksi lebih efisien.

Kalau kamu butuh bantuan menghitung ulang struktur harga, margin, dan biaya iklan sesuai kondisi tokomu, kamu bisa konsultasi lewat pendampingan privat Ordal.

Bagaimana dengan Affiliator?

PMK 37/2025 mengatur pedagang yang berjualan di marketplace. Komisi affiliator adalah jenis penghasilan yang berbeda dan punya ketentuan pajaknya sendiri. Bahasan seputar NPWP untuk affiliator ada di artikel apakah TikTok Affiliate harus punya NPWP.

Seller online merapikan bukti pemungutan pajak TikTok Shop untuk SPT tahunan

Pajak Naik Tipis, Margin Harus Makin Sehat

Pemungutan pajak lewat marketplace membuat seller harus makin disiplin menghitung margin. Toko yang selama ini mengandalkan perang harga dengan margin tipis akan paling terasa dampaknya. Di sisi lain, mekanisme ini membuat pemenuhan kewajiban pajak lebih tertib dan memberi kepastian, seperti yang disampaikan DJP. Ini saat yang tepat untuk merapikan struktur harga, biaya iklan, dan strategi produk agar bisnismu tumbuh sehat dalam jangka panjang.

FAQ Seputar Pajak TikTok Shop

Berapa pajak TikTok Shop untuk seller?

Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, berdasarkan PMK 37/2025.

Kapan pajak TikTok Shop mulai berlaku?

Menurut siaran pers DJP SP-23/2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.

Marketplace apa saja yang memungut PPh Pasal 22?

Empat marketplace yang ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026: Shopee, Blibli, Tokopedia (termasuk TikTok Shop), dan Lazada.

Apakah seller dengan omzet kecil tetap dipungut?

Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan lewat mekanisme yang disediakan marketplace.

Apakah pajak yang dipungut marketplace bisa dikreditkan?

Bisa. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan.

Margin tergerus pajak dan biaya admin?

MEA sudah membantu 3.000+ seller. Lewat Ordal, kamu bisa konsultasi privat soal harga, margin, dan strategi tokomu.

Konsultasi dengan Ordal