Apakah TikTok Affiliate Harus Punya NPWP? Ini Jawabannya!

by Insan Fazrul
Apakah TikTok Affiliate Harus Punya NPWP

Apakah TikTok affiliate harus punya NPWP? Pertanyaan itu sering dilontarkan oleh affilitor baru. Untuk tahu jawabannya, cek artikel ini!

Program affiliate di TikTok sedang naik daun.

Banyak kreator, termasuk pemula, berbondong mengikuti program tersebut.

Alasannya karena program affiliate di TikTok syaratnya relatif mudah dipenuhi dan potensial untuk hasilkan pendapatan baru.

Tapi, ada satu pertanyaan yang sering dipertanyakan para affiliator, yaitu apakah TikTok affiliate harus punya NPWP?

Cek penjelasannya di sini!

Apakah TikTok Affiliate Harus Punya NPWP?

Ingin tahu lebih dalam tentang syarat hingga cara yang tepat dalam menjalankan TikTok Affiliate?

Bergabunglah dengan MCN MEA, partner resmi yang siap mendampingi perjalananmu sebagai affiliator

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan para kreator atau affiliator yang mendapatkan penghasilan dari program affialite TikTok.

Jawabannya, iya, affiliator disarankan memiliki NPWP, terutama jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia.

Menurut laman resmi pajak.go.id, ada dua syarat utama untuk seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu syarat subjektif dan objektif.

  • Syarat subjektif: individu berusia minimal 18 tahun dan tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari (6 bulan berturut-turut).
  • Syarat objektif: adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu tersebut.

Artinya, jika seorang affiliator sudah berusia 18 tahun dan memperoleh penghasilan dari TikTok Affiliate, maka idealnya ia memiliki NPWP.

Manfaat Memiliki NPWP bagi Affiliator TikTok

Kalau kamu serius ingin berkembang di TikTok Affiliate dan paham cara yang benar sesuai aturan, solusinya gampang: gabung MCN MEA sekarang juga!

Bagi seorang affiliator TikTok, punya NPWP memberikan keuntungan, khususnya dalam hal kepatuhan pajak.

BACA JUGA  Affiliate Skincare Ngapain Aja? Ini Jawabannya!

Kalau mempunyai NPWP, kamu bisa memahami dengan jelas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagai contoh, seorang affiliator sebaiknya mencatat seluruh komisi yang diterima setiap bulan.

Data ini bisa kamu dapatkan dengan mengunduh laporan komisi dari aplikasi TikTok Affiliate.

Setelah itu, affiliator menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan, lalu menyetorkannya melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Masih melansir laman pajak.go.id, perlu diperhatikan bahwa penghasilan dari program affiliate dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Artinya, perhitungan pajak yang berlaku adalah penghasilan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan) kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hasil akhirnya akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PTKP sendiri berbeda bagi setiap wajib pajak, bergantung pada status perkawinan serta jumlah tanggungan.

Perbedaan inilah yang membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing affiliator bisa bervariasi.

Selain itu, melansir berbagai sumber, seorang affiliate yang belum punya NPWP kabarnya beban pajaknya akan lebih besar, bahkan bisa mencapai 20% dari tarif pajak normal.

Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Apakah Sobat MEA sudah punya NPWP?

Kalau belum, tak usah khawatir. Sebab, cara membuat NPWP relatif mudah dan bisa dilakukan secara online.

Berikut cara daftarnya:

  • Buka laman DJP Online atau halaman e-Registration melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/panduan-registrasi
  • Klik menu “Daftar” untuk mulai membuat akun baru.
  • Masukkan alamat email yang aktif, karena email ini akan dipakai sepanjang proses registrasi.
  • Ketik kode captcha yang tersedia, lalu lanjutkan.
  • Buka inbox email kamu untuk melakukan verifikasi akun. Klik tautan yang dikirimkan agar sistem otomatis mengarahkan ke halaman e-Registration.
  • Isi data sesuai jenis wajib pajak yang berlaku.
  • Lengkapi identitas diri sesuai KTP dengan huruf kapital, lalu buat kata sandi dan konfirmasi ulang.
  • Tambahkan nomor ponsel yang masih aktif.
  • Pilih pertanyaan keamanan serta jawaban yang hanya Anda ketahui.
  • Masukkan kembali kode captcha, kemudian klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
BACA JUGA  7 Penyebab Kenapa Postingan TikTok Tidak Muncul. Udah Tahu?

Jadi cukup jelas ya jawaban dari pertanyaan apakah tiktok affiliate harus punya npwp. Semoga bermanfaat!

***Foto: freepik.com

You may also like