UMKM Merapat, Gini Cara Mendaftar Bantuan UMKM yang Cuan Banget!

by Viki
cara mendaftar bantuan umkm

Sobat MEA tahu belum nih? Setiap pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jika Sobat MEA juga tengah menjalankan bisnis UMKM, Sobat MEA juga bisa mengajukan bantuan tersebut. Tapi Sobat MEA perlu cara mendaftar bantuan UMKM secara online ini terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Bagi yang belum tahu, UMKM adalah usaha perseorangan mau pun badan usaha milik warga negara Indonesia (WNI) dengan modal maksimal 5 miliar rupiah tanpa termasuk tanah dan bangunan. 

Tapi untuk menjalankan usaha UMKM, Sobat MEA perlu ada izin terlebih dahulu yang bisa diajukan secara online melalui situs web https://oss.go.id/ dan isi data diri secara lengkap, benar, serta akurat.

Sobat MEA bisa memulainya dengan masuk ke akun dan pilih opsi Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru. Setelah itu, barulah Sobat MEA melengkapi data-data yang diperlukan, lalu centang kolom Pernyataan Mandiri.  Jika sudah, silakan cek draf Perizinan Berusaha dan tunggu hingga perizinan tersebut diizinkan.

Lantas, jika sudah memiliki bisnis UMKM, apa yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan bantuan? Simak di bawah ini!

Table of Contents

Syarat-Syarat Mendaftar Bantuan UMKM

Mau Belajar Jualan Online yang Baik dan Benar Sekaligus Cuan?
Yuk, gabung dalam komunitas belajar jualan online MEA bersama seller dan mentor berpengalaman!

Perlu diketahui bahwa bantuan langsung tunai (BLT) ini tidak untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk UMKM terpilih saja. Maka pastikan Sobat MEA memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, berikut beberapa syarat BLT yang harus dipenuhi:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM bersama lampiran yang menjadi satu kesatuan.
  4. Bukan pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI.
  5. Tidak menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Adapun pihak yang disebut sebagai ‘pengusul’ bisa meliputi:

Maksimalkan Penjualanmu bareng tim Jasa MEA!
Pastinya akan dioptimasi lewat digital ads yang bisa bikin UMKM naik kelas
  • Kementerian atau Lembaga.
  • Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  • Koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum.
  • Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang  terdaftar di OJK.
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Bagi yang belum memiliki UMKM, sebenarnya Sobat MEA bisa membuat UMKM secara online di HP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web OSS di sini.
  2. Pilih opsi Daftar.
  3. Kemudian pilih skala usaha UMKM yang ingin dijalankan, dan klik Lanjut
  4. Pilih jenis usaha apakah Perseorangan atau Badan Usaha.
  5. Isi data diri seperti NIK (untuk perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
  6. Masukkan juga nomor HP dan email aktif untuk verifikasi, lalu klik tombol Verifikasi.
  7. Sobat MEA akan menerima verifikasi melalui SMS atau email, masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia. 
  8. Buat kata sandi akunmu, dan klik Lanjut.
  9. Lengkapi profilmu sebagai Pelaku Usaha sesuai data diri yang terdaftar di Dukcapil.
  10. Periksa kembali data diri yang sudah diisi, pastikan semua data tersebut benar dan akurat. 
  11. Terakhir, centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan, dan klik Daftar.
  12. Selesai!

Nah, jika sudah memiliki UMKM dan memenuhi syarat dan ketentuan, bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM? Tenang, MiMe masih akan melanjutkan penjelasannya di bawah ini!

Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan UMKM?

Sebenarnya Sobat MEA dapat mengajukan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk bisnismu secara online. Berikut langkah-langkah untuk cara mendaftar bantuan UMKM secara lengkap:

  1. Kunjungi situs web OSS di sini.
  2. Lalu pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
  3. Pilih Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro jika usaha yang dilakukan berupa usaha mikro
  4. Atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika usaha yang dilakukan untuk perseorangan. 
  5. Isi formulir secara lengkap di halaman Data Profil.
  6. Jika sudah, klik tombol Simpan dan klik Lanjutkan
  7. Setelah itu, klik Tambah Usaha pada formulir data usaha. 
  8. Di dalamnya, isi data diri yang dibutuhkan secara lengkap, lalu klik tombol Simpan dan klik Selanjutnya.
  9. Jika pelaku UMKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha lalu klik Selanjutnya.
  10. Setelah itu, Sobat MEA akan mendapatkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dari formulir Komitmen Prasarana Usaha. lalu klik tombol Selanjutnya.
  11. Lihat rangkuman data dan tinjau draft NIB. Periksa juga Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB tersebut.
  12. Pastikan periksa kembali dokumen-dokumen yang diajukan lalu cetak dalam bentuk QR dari Preview Izin Usaha QR.

Setelah itu, Sobat MEA perlu melanjutkan prosesnya dengan mengajukan izin komersial atau izin operasional bantuan UMKM. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pilih opsi Permohonan, lalu klik IUMK, dan pilih Izin Komersial/Operasional.
  2. Kemudian pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB.
  3. Selanjutnya klik Pilih Kegiatan Usaha dan klik Izin Komersial/Operasional.
  4. Silakan isi data diri yang diperlukan terlebih dahulu. Jika sudah, klik Lanjut dan Simpan.
  5. Harap cek kembali dengan mengeklik Preview Izin Komersial/Operasional OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
  6. Selesai!

Nah, itu dia panduan untuk cara mendaftar bantuan UMKM beserta rangkaian syarat dan ketentuannya secara lengkap yang perlu dilakukan sebagai pelaku UMKM Indonesia. Hal ini tentunya dapat menguntungkan bisnismu di mana Sobat MEA dapat menggunakannya sebagai tambahan modal produksi ataupun operasional. Silakan kelola dengan optimal. Selamat mencoba!

You may also like

Leave a Comment